Memuat










14

Kecamatan

390

Desa

Rp 118.245.651.000

Total Pagu

Rp 8.711.472.800

Total Penyaluran

7.37%

53 desa

Penyaluran Tahap 1

Rp 8.711.472.800

0 desa

Penyaluran Tahap 2

Rp 0

0 desa

Penyaluran KDMP

Rp 0

0 desa

Penyaluran Tambahan

Rp 0

106 (27.2%)

Desa MAJU

148 (37.9%)

Desa MANDIRI

136 (34.9%)

Desa BERKEMBANG

Persyaratan Pencairan Dana Desa

Persyaratan Pencairan Dana Desa (DD)

Kabupaten Sintang – Tahun Anggaran

Pengantar

Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penggunaan Dana Desa, setiap Desa yang akan mengajukan pencairan Dana Desa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan ini bertujuan agar proses penyaluran Dana Desa berjalan tertib, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, penyaluran Dana Desa diharapkan dapat mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

A. Persyaratan Umum

  • Mengajukan pengecekan realisasi ke DPMPD Kabupaten Sintang (melalui PIC masing-masing Kecamatan).

B. Persyaratan Administratif (Upload di Halaman Admin SIAP DD Akun Desa Masing-Masing) – Desa Non Mandiri sebesar 40% dan Desa Mandiri sebesar 60%

No Periode Syarat
1Tahap 1Peraturan Desa APBDes 2026 (Lampiran 1A dan 1B serta Perkades, Lampiran 1C)
2Tahap 1Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
3Tahap 1Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM BLT DD
4Tahap 1Surat Pengantar Kepala Desa
5Tahap 1Surat Pengantar Camat
6Tahap 1Lembar Persetujuan BPD
7Tahap 1Peraturan Desa Tentang RKPDes
8Tahap 1Uraian Pembagian Tahapan / Anggaran Kas
9Tahap 1Foto Baliho APBDes Tahun Berjalan (Baliho Terpasang)
10Tahap 1Lembar Verifikasi dari Kecamatan

C. Ketentuan Tambahan

Semua persyaratan teknis di-scan dan diposting pada menu admin masing-masing desa.