Memuat










14

Kecamatan

390

Desa

Rp 118.245.651.000

Total Pagu

Rp 67.327.622.400

Total Penyaluran

56.94%

388 desa

Penyaluran Tahap 1

Rp 56.393.477.400

70 desa

Penyaluran Tahap 2

Rp 10.934.145.000

0 desa

Penyaluran KDMP

Rp 0

0 desa

Penyaluran Tambahan

Rp 0

106 (27.2%)

Desa MAJU

148 (37.9%)

Desa MANDIRI

136 (34.9%)

Desa BERKEMBANG

Persyaratan Pencairan Dana Desa

Persyaratan Pencairan Dana Desa (DD)

Kabupaten Sintang – Tahun Anggaran

Pengantar

Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penggunaan Dana Desa, setiap Desa yang akan mengajukan pencairan Dana Desa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan ini bertujuan agar proses penyaluran Dana Desa berjalan tertib, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, penyaluran Dana Desa diharapkan dapat mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

A. Persyaratan Umum

  • Mengajukan pengecekan realisasi ke DPMPD Kabupaten Sintang (melalui PIC masing-masing Kecamatan).

B. Persyaratan Administratif (Upload di Halaman Admin SIAP DD Akun Desa Masing-Masing) – Desa Non Mandiri sebesar 40% dan Desa Mandiri sebesar 60%

No Periode Syarat
1ADD 1SPJ Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025
2ADD 1Perdes RKPDes Tahun Anggaran 2026
3ADD 1Perdes APBdes Tahun Anggaran 2026
4ADD 1Peraturan Kepala Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2026
5ADD 1Surat Pengantar Kepala Desa
6Tahap 1Peraturan Desa APBDes 2026 (Lampiran 1A dan 1B serta Perkades, Lampiran 1C)
7Tahap 1Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
8Tahap 1Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM BLT DD / Berita Acara (Bagi yang tidak Menganggarkan)
9Tahap 1Surat Pengantar Kepala Desa
10Tahap 1Surat Pengantar Camat
11Tahap 1Lembar Persetujuan BPD
12Tahap 1Peraturan Desa Tentang RKPDes
13Tahap 1Uraian Pembagian Tahapan / Anggaran Kas
14Tahap 1Foto Baliho APBDes Tahun Berjalan (Baliho Terpasang)
15Tahap 1Lembar Verifikasi dari Kecamatan
16Tahap 2Surat Pengantar Kepala Desa;
17Tahap 2Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun 2026 tahap I;
18Tahap 2Laporan Pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2025;
19Tahap 2Foto fisik 100% tahun anggaran 2025;
20Tahap 2Foto baliho realisasi tahun anggaran 2025 (baliho terpasang);
21Tahap 2Foto belanja modal tahun anggaran 2025;
22Tahap 2LPJ Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025 ( Foto/ScreenShot Bukti Upload di Menu Inputan Aset dan LPJ);
23Tahap 2Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa telah menyampaikan SPJ tahun anggaran 2025 kepada Camat;
24Tahap 2Surat Pengantar Camat;
25Tahap 2Surat Keterangan dari Camat sudah menyampaikan SPJ Tahun Anggaran 2025
26Tahap 2Uraian Pembagian Tahapan
27Tahap 2Lembar Verifikasi dari Kecamatan
28Tahap 2Surat Pernyataan Kesanggupan Penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 *(Bagi Desa Tahap 1 Belum Salur)

C. Ketentuan Tambahan

Semua persyaratan teknis di-scan dan diposting pada menu admin masing-masing desa.