Memuat










14

Kecamatan

390

Desa

Rp 118.245.651.000

Total Pagu

Rp 36.371.789.400

Total Penyaluran

30.76%

249 desa

Penyaluran Tahap 1

Rp 36.371.789.400

0 desa

Penyaluran Tahap 2

Rp 0

0 desa

Penyaluran KDMP

Rp 0

0 desa

Penyaluran Tambahan

Rp 0

106 (27.2%)

Desa MAJU

148 (37.9%)

Desa MANDIRI

136 (34.9%)

Desa BERKEMBANG

Persyaratan Pencairan Dana Desa

Persyaratan Pencairan Dana Desa (DD)

Kabupaten Sintang – Tahun Anggaran

Pengantar

Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penggunaan Dana Desa, setiap Desa yang akan mengajukan pencairan Dana Desa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan ini bertujuan agar proses penyaluran Dana Desa berjalan tertib, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, penyaluran Dana Desa diharapkan dapat mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

A. Persyaratan Umum

  • Mengajukan pengecekan realisasi ke DPMPD Kabupaten Sintang (melalui PIC masing-masing Kecamatan).

B. Persyaratan Administratif (Upload di Halaman Admin SIAP DD Akun Desa Masing-Masing) – Desa Non Mandiri sebesar 40% dan Desa Mandiri sebesar 60%

No Periode Syarat
1Tahap 1Peraturan Desa APBDes 2026 (Lampiran 1A dan 1B serta Perkades, Lampiran 1C)
2Tahap 1Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
3Tahap 1Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM BLT DD / Berita Acara (Bagi yang tidak Menganggarkan)
4Tahap 1Surat Pengantar Kepala Desa
5Tahap 1Surat Pengantar Camat
6Tahap 1Lembar Persetujuan BPD
7Tahap 1Peraturan Desa Tentang RKPDes
8Tahap 1Uraian Pembagian Tahapan / Anggaran Kas
9Tahap 1Foto Baliho APBDes Tahun Berjalan (Baliho Terpasang)
10Tahap 1Lembar Verifikasi dari Kecamatan
11Tahap 2Surat Pengantar Kepala Desa;
12Tahap 2Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun 2026 tahap I;
13Tahap 2Laporan Pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2025;
14Tahap 2Foto fisik 100% tahun anggaran 2025;
15Tahap 2Foto baliho realisasi tahun anggaran 2025 (baliho terpasang);
16Tahap 2Foto belanja modal tahun anggaran 2025;
17Tahap 2LPJ Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025;
18Tahap 2Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa telah menyampaikan SPJ tahun anggaran 2025 kepada Camat;
19Tahap 2Surat Pengantar Camat;
20Tahap 2Surat Keterangan dari Camat sudah menyampaikan SPJ Tahun Anggaran 2025
21Tahap 2Uraian Pembagian Tahapan
22Tahap 2Lembar Verifikasi dari Kecamatan

C. Ketentuan Tambahan

Semua persyaratan teknis di-scan dan diposting pada menu admin masing-masing desa.