Persyaratan Pencairan Dana Desa (DD)
Kabupaten Sintang – Tahun Anggaran
Pengantar
Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penggunaan Dana Desa, setiap Desa yang akan mengajukan pencairan Dana Desa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan ini bertujuan agar proses penyaluran Dana Desa berjalan tertib, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, penyaluran Dana Desa diharapkan dapat mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
A. Persyaratan Umum
- Mengajukan pengecekan realisasi ke DPMPD Kabupaten Sintang (melalui PIC masing-masing Kecamatan).
B. Persyaratan Administratif (Upload di Halaman Admin SIAP DD Akun Desa Masing-Masing) – Desa Non Mandiri sebesar 40% dan Desa Mandiri sebesar 60%
| No | Periode | Syarat |
|---|---|---|
| 1 | Tahap 1 | Peraturan Desa APBDes 2026 (Lampiran 1A dan 1B serta Perkades, Lampiran 1C) |
| 2 | Tahap 1 | Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 |
| 3 | Tahap 1 | Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM BLT DD |
| 4 | Tahap 1 | Surat Pengantar Kepala Desa |
| 5 | Tahap 1 | Surat Pengantar Camat |
| 6 | Tahap 1 | Lembar Persetujuan BPD |
| 7 | Tahap 1 | Peraturan Desa Tentang RKPDes |
| 8 | Tahap 1 | Uraian Pembagian Tahapan / Anggaran Kas |
| 9 | Tahap 1 | Foto Baliho APBDes Tahun Berjalan (Baliho Terpasang) |
| 10 | Tahap 1 | Lembar Verifikasi dari Kecamatan |
C. Ketentuan Tambahan
Semua persyaratan teknis di-scan dan diposting pada menu admin masing-masing desa.
