DPMD Kabupaten Sintang Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Melalui Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, SIPADES 3.0, dan Sosialisasi SIAPDD di Kecamatan Kayan Hulu
Kayan Hulu, Sintang – Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sintang melalui Bidang Keuangan dan Aset Desa menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendampingan Input Data Aset Desa pada Aplikasi SIPADES 3.0. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 21–22 Juli 2026, bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah desa di Kecamatan Kayan Hulu yang berjumlah 31 desa. Untuk mengoptimalkan proses penyampaian materi dan pendampingan, pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua gelombang. Sebanyak 15 desa mengikuti kegiatan pada hari pertama, sedangkan 16 desa lainnya mengikuti kegiatan pada hari kedua. Peserta terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, kaur umum dan tata usaha, serta operator desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen DPMD Kabupaten Sintang dalam meningkatkan kompetensi aparatur desa agar mampu mengelola keuangan dan aset desa secara profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, diharapkan pemerintah desa dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.
Materi pertama disampaikan oleh Rian Arbandika, S.STP., M.AP, yang membahas Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai proses pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya ketelitian dalam melakukan penginputan data agar laporan keuangan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, materi mengenai penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disampaikan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Andreas, S.AP. Pada sesi ini peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara penyusunan SPJ dan LPJ yang benar beserta seluruh dokumen pendukung yang wajib dipenuhi, seperti bukti pengeluaran, dokumen perpajakan, dokumentasi kegiatan, berita acara, daftar hadir, serta berbagai kelengkapan administrasi lainnya. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas administrasi keuangan desa sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Pada sesi berikutnya, Hendro Yugo Utomo, S.A.P. memberikan pendampingan mengenai penggunaan SIPADES 3.0 (Sistem Pengelolaan Aset Desa). Materi yang disampaikan meliputi tata cara inventarisasi aset desa, klasifikasi barang milik desa, pencatatan kondisi dan lokasi aset, penentuan nilai aset, hingga praktik langsung penginputan data aset ke dalam aplikasi SIPADES 3.0. Pendampingan dilakukan secara interaktif sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan penggunaan aplikasi menggunakan data dari desa masing-masing serta berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan aset desa.
Selain materi utama tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai SIAPDD (Sistem Informasi Administrasi Penyaluran Dana Desa) yang disampaikan oleh Joko Tri Sutrisno, S.Kom. SIAPDD merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh DPMD Kabupaten Sintang sebagai media digital untuk mendukung proses pengajuan, verifikasi, dan monitoring penyaluran Dana Desa. Melalui aplikasi ini, seluruh proses penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa dapat dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat, tertib, dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam paparannya, Joko Tri Sutrisno menjelaskan mekanisme penggunaan SIAPDD mulai dari proses login, pengajuan penyaluran Dana Desa, pengunggahan dokumen persyaratan sesuai tahapan penyaluran, proses verifikasi oleh DPMD, hingga pemantauan status pengajuan secara real-time. Kehadiran SIAPDD diharapkan mampu mengurangi proses administrasi manual, meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses verifikasi dokumen, serta memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam memantau perkembangan usulan penyaluran Dana Desa.
Selama kegiatan berlangsung, suasana bimtek berjalan dengan penuh antusias. Para peserta aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pengalaman mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam penggunaan Siskeudes, penyusunan SPJ dan LPJ, pengelolaan aset desa melalui SIPADES 3.0, maupun proses pengajuan Dana Desa melalui SIAPDD. Tim Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sintang memberikan pendampingan secara langsung sehingga setiap peserta memperoleh solusi yang dapat diterapkan di desa masing-masing.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kabupaten Sintang berharap seluruh pemerintah desa di Kecamatan Kayan Hulu semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan dan aset desa yang tertib administrasi serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan optimalisasi penggunaan Siskeudes, SIPADES 3.0, dan SIAPDD, diharapkan pengelolaan keuangan, aset, dan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Sintang dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mendukung percepatan pemba
